KOP SEKOLAH
KEPUTUSAN
KEPALA SMP TERPADU
AL MINHAJ BANDAR KABUPATEN BATANG
NOMOR : …………..
TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(TPPK)
SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR
KABUPATEN BATANG
TAHUN AJARAN 2023/2024
KEPALA SMP TERPADU
AL MINHAJ BANDAR
KABUPATEN BATANG
Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Satuan
Pendidikan, satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola
dengan cara membentuk Tim Pencegahan
dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan;
b. bahwa dalam
rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Terpadu Al Minhaj Bandar Kabupaten Batang tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMP Terpadu Al Minhaj Bandar Kabupaten Batang
Tahun Pelajaran 2023/2024.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
5.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
di Lingkungan Satuan
Pendidikan;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 3
Tahun 2013 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SMP TERPADU AL MINHAJ
BANDAR KABUPATEN BATANG TENTANG
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK) DI SMP TERPADU AL MINHAJ
BANDAR KABUPATEN BATANG TAHUN AJARAN 2023/2024.
KESATU : Menetapkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
(TPPK) di SMP Terpadu
Al Minhaj Bandar Kabupaten Batang Tahun Pelajaran 2023/2024
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
(TPPK) sebagaimana tercantum
dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:
a.
menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan;
b.
membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman,
dan menyenangkan, serta
jauh dari tindak
kekerasan antara lain dengan melakukan
kegiatan- kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;
c.
menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta
didik dalam pelaksanaan kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun
kegiatan sekolah di luar satuan
pendidikan;
d.
segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk
mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
e.
melakukan kerja sama dengan instansi
atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
KETIGA : Segala biaya
yang timbul sebagai
akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber anggaran lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
Ditetapkan di Batang
Pada tanggal
: 17 Juli 2023
Kepala SMP Terpadu
Al Minhaj Bandar
...................................
Salinan, disampaikan kepada Yth.:
1.
Kepala Disdikbud Kab. Batang;
2.
Kepala DP3AP2KB Kab. Batang;
3.
Koordinator Pengawas SMP Disdikbud Kab. Batang;
4.
Anggota Tim yang bersangkutan;
5.
Arsip.
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR
NO. : ……………
TANGGAL :
17 JULI 2023
TENTANG : TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(TPPK) SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR
TAHUN AJARAN 2023/2024
TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN
(TPPK) SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR KABUPATEN BATANG
TAHUN AJARAN 2023/2024
No. |
Nama |
Jabatan Kedinasan |
Jabatan dalam
Tim |
Keterangan |
1. |
|
Guru |
Ketua |
Perwakilan Guru |
2. |
|
Guru |
Anggota |
Perwakilan Guru |
3. |
|
Guru |
Anggota |
Perwakilan Guru |
4. |
|
TAS |
Anggota |
Perwakilan TAS |
5. |
|
Komite Sekolah |
Anggota |
Perwakilan Orang Tua/Wali |
Kepala SMP Terpadu
Al Minhaj Bandar
Kabupaten Batang,
...............................
Download panduan TPPK :
https://drive.google.com/file/d/1XdI6_0uW_kmN0kh8qVYNtJS0-1hGgT-s/view?usp=sharing