Selasa, 17 Oktober 2023

Contoh SK TPPK

 KOP SEKOLAH

 


KEPUTUSAN

KEPALA SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR KABUPATEN BATANG

NOMOR : …………..

 

TENTANG

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK)

 SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR

KABUPATEN BATANG

TAHUN AJARAN 2023/2024

 

KEPALA SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR

KABUPATEN BATANG

 

Menimbang  : a.  bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola dengan cara membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan;

b. bahwa dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), perlu menetapkan Keputusan Kepala SMP Terpadu Al Minhaj Bandar Kabupaten Batang tentang Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) SMP Terpadu Al Minhaj Bandar Kabupaten Batang Tahun Pelajaran 2023/2024.

Mengingat          : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

4.      Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5.      Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;

6.      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;

7.      Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor  3  Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Batang.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR KABUPATEN BATANG TENTANG TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK) DI SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR KABUPATEN BATANG TAHUN AJARAN 2023/2024.

KESATU            : Menetapkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di SMP Terpadu Al Minhaj Bandar Kabupaten Batang Tahun Pelajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA              : Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagaimana tercantum dalam diktum KESATU mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk:

a.    menciptakan lingkungan satuan pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan;

b.   membangun lingkungan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan antara lain dengan melakukan kegiatan- kegiatan dalam rangka pencegahan tindak kekerasan;

c.    menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan  kegiatan/pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan;

d.   segera melaporkan kepada orangtua/wali termasuk mencari informasi awal apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;

e.    melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

 

KETIGA             : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sumber anggaran lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

KEEMPAT        : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

 

 

Ditetapkan  di   Batang

Pada tanggal : 17 Juli 2023

Kepala SMP Terpadu Al Minhaj Bandar

 

 

 

 

 

...................................


Salinan, disampaikan kepada Yth.:

1.    Kepala Disdikbud Kab. Batang;

2.    Kepala DP3AP2KB Kab. Batang;

3.    Koordinator Pengawas SMP Disdikbud Kab. Batang;

4.    Anggota Tim yang bersangkutan;

5.    Arsip.





LAMPIRAN :

KEPUTUSAN KEPALA SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR

NO. : ……………

TANGGAL : 17 JULI 2023

TENTANG : TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK) SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR

TAHUN AJARAN 2023/2024

 

TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK) SMP TERPADU AL MINHAJ BANDAR KABUPATEN BATANG

TAHUN AJARAN 2023/2024

 

No.

Nama

Jabatan Kedinasan

Jabatan dalam Tim

Keterangan

1.

 

Guru

Ketua

Perwakilan

Guru

 

2.

 

 

Guru

 

Anggota

Perwakilan Guru

3.

 

Guru

Anggota

Perwakilan

Guru

4.

 

TAS

Anggota

Perwakilan

TAS

 

5.

 

 

Komite Sekolah

 

Anggota

Perwakilan Orang Tua/Wali

 

 

Kepala SMP Terpadu Al Minhaj Bandar

Kabupaten Batang,

 

 

 

 

...............................

 

 Sesuai Panduan penyusunan TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN (TPPK) Kepala sekolah tidak dimasukkan sebagai anggota TPPK

Download contoh SK TPPK :

https://bit.ly/sktppk


Download panduan TPPK :

https://drive.google.com/file/d/1XdI6_0uW_kmN0kh8qVYNtJS0-1hGgT-s/view?usp=sharing



Kata Motivasi Hidup

- Beranjaklah dari zona nyamanmu dan lakukanlah perjalanan ke manapun kamu mau - Sahabat adalah mereka yang mau menemanimu bukan atas dasar ...