Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;
Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada
satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam
1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah
jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat
(2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c.
menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta
didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. (
2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan
ekstrakurikuler.
Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi: a.
pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan
khusus pada satuan pendidikan; b. pengkajian program tahunan dan
semester; dan c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai
standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan
(RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per
minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan
belajar per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses
pengumpulan dan pengolahan
informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui
kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program
keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala
laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di
satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi
pangkalnya.
Link Download :
Permendikbud 15 tahun 2018 : https://bit.ly/3pnQWbF
Lampiran I : https://bit.ly/3nkNHii
Lampran II : https://bit.ly/3aXuYDS
Lampiran III : https://bit.ly/3aXXdSL